Selasa, 29 September 2009

Freeware dan Shareware

Freeware

Freeware adalah software komputer yang bisa didapatkan dan digunakan secara gratis tanpa batas waktu. Meskipun gratis, freeware tetap dilindungi hak cipta. Istilah freeware diperkenalkan oleh Andrew Fluegelman ketika dia ingin menjual sebuah program komunikasi yang bernama PC-Talk. Fluegelman tidak mau menggunakan proses distribusi tradisional untuk menjual software buatannya karena biaya yang cukup tinggi. Pada saat itu ia menggunakan istilah freeware sebagai merk dagang, namun merk tersebut kemudian ditinggalkan. Meskipun Fluegelman menggunakan istilah yang menjadi asal-usul freeware, PC-Talk awalnya didistribusikan dengan cara yang kita kenal sekarang sebagai shareware.

Kriteria sebuah software dapat dikategorikan sebagai freeware adalah software tersebut harus bisa digunakan tanpa dipungut biaya untuk waktu yang tidak terbatas. Batas-batas penggunaan dapat ditentukan dengan lisensi software, seperti hanya boleh untuk kepentingan pendidikan, personal, individu, non-profit, non-komersil, atau kombinasi kelimanya. Sebagai contoh, di term of use biasanya tertulis “free for personal, non-comercial use”.

Ada juga beberapa software yang memiliki sifat-sifat freeware, tetapi distribusinya terbatas. Misalnya hanya bisa di-download dari sebuah situs web dan tidak bisa didistribusikan kembali, sehingga software tersebut tidak termasuk Freely Redistributable Software. Maka berdasarkan definisi awalnya, software tersebut bisa dikategorikan sebagai freeware. Namun jika melihat sifatnya yang lebih khusus, yaitu distribusinya yang terbatas, software tadi bukanlah freeware karena segala sesuatu yang dibuat dengan program freeware (termasuk gambar, dokumen, grafik, dll) dapat didistribusikan kembali secara gratis. Namun meskipun tidak dipungut biaya, hal pendistribusian kembali tetap harus mendapat lisensi dari programmer freeware atau orang yang memiliki hak cipta atas software tersebut. Lisensi ini perlu untuk membatasi kakses ke freeware tersebut, seperti modifikasi source code.

Programmer yang meluncurkan freeware biasanya ingin menyumbangkan sesuatu kepada masyarakat, tetapi mereka juga menginginkan pengakuan atas karya mereka serta kontrol untuk pengembangan freeware tersebut ke depannya. Lalu ketika programmer sebuah freeware memutuskan untuk berhenti mengembangkan produknya, mereka akan memberikan source code freeware tersebut kepada programmer lain atau merilisnya kepada publik.

Freeware berbeda dengan free software. Penekanan freeware terletak pada biayanya yang gratis. Sedangkan free software sungguh-sungguh mengizinkan kebebasan (free), yang artinya bebas dimodifikasi, dikopi, didistribusikan kembali, atau dibagikan untuk suatu tujuan.

Seperti kreasi abstrak lainnya, setiap software pada akhirnya akan menjadi freeware ketika perlindungan terhadap hak cipta programmer software telah mencapai kurun waktu tertentu (biasanya 50 tahun). Tetapi walaupun software tersebut telah menjadi milik publik, source code-nya tidak selalu tersedia sehingga tidak memungkinkan untuk dimodifikasi, di-maintain, atau diadaptasi untuk penggunaan yang lain.

Shareware

Shareware adalah metode marketing untuk software komersil di mana versi trial-nya didistribusikan terlebih dahulu tanpa dipungut biaya. Software shareware biasanya dapat diperoleh secara gratis dengan cara mendownload dari internet atau dari bonus CD di majalah-majalah komputer. Shareware memiliki banyak nama, di antaranya demoware, trialware, atau “try before you buy” karena sifatnya yang mengizinkan user ‘mencoba-coba’.

Meskipun shareware dibagikan secara gratis, namun jika user menginginkan versi lengkap dari program tersebut atau ingin terus menggunakannya maka user harus membayar sejumlah uang. Informasi permintaan tersebut akan muncul dalam suatu periode waktu setelah program diinstal dan secara otomatis ‘membekukan’ software jika user tidak segera melakukan pembayaran. Ada banyak keuntungan yang akan diperolah user dengan membeli versi lengkap shareware, misalnya terdaftar pada programmer atau pengembang software tersebut sehingga user dapat menerima update program, service assistance, technical support, diskon upgrade, dan meningkatkan kemampuan program.

Shareware dilindungi hak cipta sehingga tidak dapat dijual tanpa mendapat lisensi dari pembuatnya. Meskipun begitu, shareware bisa dikopi dan disebarluaskan secara bebas kepada teman atau kolega. Namun tentu saja mereka nantinya juga harus membayar untuk mendapatkan versi lengkap dari software tersebut.

Istilah shareware diperkenalkan oleh Bob Wallace untuk menggambarkan programnya, PC-Write, yang merupakan word processor pada pertengahan tahun 1980. Namun shareware sebagai model marketing pertama kali digunakan oleh Jim Button dan Andrew Fluegelmansehingga mereka didaulat sebagai ‘bapak’ shareware. Pada saat itu Button menyebut metode distribusinya “user supported software”. Sedangkan Fluegelman memperkenalkannya sebagai freeware. Sejak saat itulah shareware dikenal sebagai metode marketing software yang sehat dan menguntungkan.

Kegagalan shareware di industri game terjadi karena adanya ekspansi pasar yang mengakibatkan shareware menjadi tidak terlalu efisien karena mengandung resiko dari para user yang tidak mau membeli versi lengkapnya. Dengan memberikan model game yang dilengkapi sepertiga fasilitas sesungguhnya, hanya membuat fasilitas tambahannya menjadi tidak menarik, kecuali mungkin bagi fans berat game itu, sehingga model game tersebut sia-sia. Kemudian muncullah versi demonstrasi yang menggantikan shareware dan sekaligus digunakan sebagai iklan. Versi demo ini dibuat hanya mengandung sebagian kecil dari keseluruhan game yang bertujuan menarik minat masyarakat untuk membeli game yang sebenarnya. Lalu pada awal tahun 1990, strategi shareware yang gagal diperbaiki. Kali shareware yang disebarluaskan mengandung versi lengkap dari episode pertama sebuah game, dengan harapan user akan tertarik untuk membeli episode selanjutnya.

Mengubah Program

Mengubah atau memodifikasi program orang lain tana sepengetahuan penciptanya. Biasanya perubahan yang dilakukan adalah perubahan tata letak atau antar muka tampilan dari perangkat lunak tersebut mereka merubah hal tersebut dengan menggunakan bahasa pemograman.

Menghindari Salinan Yang Tidak Sah

Istilah "copy" dalam konteks tekhnologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau program dari suatu medium ke medium yang lain, misalnya dari hard disk ke CD.
Perbuatan pengopian secara tidak sah perangkat lunak adalah memperbanyak hasil kreasi orang lain tanpa sepengetahuan dari pembuatnya. Contoh yang memjadi kebiasaan adalah pembajakan perangkat lunak sistem operasi.
Mengenai hal itu pemerintah telah menyusunnya di dalam UU no. 19, 2002 tentang Hak Cipta pasal 15a dan 15b

a) To give away Ilegal Copy
Term "copy" on technologi information conteks is record a document or program from a medium to other ones, example from hard disk to CD.
Action Ilegal Copy of software is increase creation product's other people don't knowing the owner. Example be habituate is to plought software operating sistem.
About that the goverment have aranged it in to UU no. 19th, 2002 about Copy Right "pasal" 15a and 15b.

Menghargai Kreasi Orang Lain

1.Menghindari pengopian secara tidak sah

Istilah "copy" dalam konteks tekhnologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau program dari suatu medium ke medium yang lain, misalnya dari hard disk ke CD.
Perbuatan pengopian secara tidak sah perangkat lunak adalah memperbanyak hasil kreasi orang lain tanpa sepengetahuan dari pembuatnya. Contoh yang memjadi kebiasaan adalah pembajakan perangkat lunak sistem operasi.
Mengenai hal itu pemerintah telah menyusunnya di dalam UU no. 19, 2002 tentang Hak Cipta pasal 15a dan 15b

a) To give away Ilegal Copy
Term "copy" on technologi information conteks is record a document or program from a medium to other ones, example from hard disk to CD.
Action Ilegal Copy of software is increase creation product's other people don't knowing the owner. Example be habituate is to plought software operating sistem.
About that the goverment have aranged it in to UU no. 19th, 2002 about Copy Right "pasal" 15a and 15b.


2.Menghindari Pengubahan Program orang lain

Mengubah atau memodifikasi program orang lain tana sepengetahuan penciptanya. Biasanya perubahan yang dilakukan adalah perubahan tata letak atau antar muka tampilan dari perangkat lunak tersebut mereka merubah hal tersebut dengan menggunakan bahasa pemograman.

Mengenal Hak Cipta Perangkat Lunak

Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga, harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda melakukannya, silakan juga menarik keuntungan.

Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangk at lunak:

*

Kebebasan 0. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
*

Kebebasan 1. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
*

Kebebasan 2. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
*

Kebebasan 3. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.

Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.

Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial.

Selasa, 08 September 2009

Hak Cipta

Hak cipta
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Artikel ini membutuhkan catatan kaki untuk pemastian.
Silakan bantu memperbaiki artikel ini dengan menambahkan catatan kaki.

Untuk hak cipta Wikipedia, lihat Wikipedia:Hak cipta.

Lambang hak cipta.

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Sejarah hak cipta
* 2 Sejarah hak cipta di Indonesia
* 3 Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
o 3.1 Hak eksklusif
o 3.2 Hak ekonomi dan hak moral
* 4 Perolehan dan pelaksanaan hak cipta
o 4.1 Perolehan hak cipta
o 4.2 Ciptaan yang dapat dilindungi
o 4.3 Penanda hak cipta
o 4.4 Jangka waktu perlindungan hak cipta
o 4.5 Penegakan hukum atas hak cipta
* 5 Perkecualian dan batasan hak cipta
* 6 Pendaftaran hak cipta di Indonesia
* 7 Kritik atas konsep hak cipta
* 8 Referensi
* 9 Lihat pula
* 10 Pranala luar

Sejarah hak cipta
Halaman buku dari era pra-Gutenberg, sekitar tahun 1310

Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Sejarah hak cipta di Indonesia

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997[2].

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

* membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
* mengimpor dan mengekspor ciptaan,
* menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
* menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
* menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta
Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.

Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.

Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.

Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.

Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Penegakan hukum atas hak cipta
Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil.

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.

Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Perkecualian dan batasan hak cipta

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.

Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri[2].
Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.

Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2].

Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.

Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pendaftaran hak cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Kritik atas konsep hak cipta

Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.


Referensi

1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, tentang HAK CIPTA
2. ^ Konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual.
3. Penjelasan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002

Selasa, 28 Juli 2009

Software Pada Sistem Komputer

Arti istilah Sistem komputer dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut


adalah elemen-elemen yang terkait untuk menjalankan suatu aktifitas dengan menggunakan komputer. Elemen dari sistem komputer terdiri dari manusianya (brainware), perangkat lunak (software), set instruksi (instruction set), dan perangkat keras (hardware). Dengan demikian komponen tersebut merupakan elemen yang terlibat dalam suatu sistem komputer. Tentu saja hardware tidak berarti apa-apa jika tidak ada salah satu dari dua lainnya (software dan brainware). Contoh sederhananya, siapa yang akan menghidupkan komputer jika tidak ada manusia. Atau akan menjalankan perintah apa komputer tersebut jika tidak ada softwarenya. Adanya perkembangan teknologi elektronika dan informatika telah memberikan perangkat tambahan pada sebuah komputer personal seperti:
- Mouse, suatu perangkat mekanik untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang biasanya dikerjakan oleh manusia. Misalnya melakukan pengecatan mobil. Robot ini dilengkapi oleh perangkat mesin atau komputer baik sederhana maupun komplek yang mampu mengontrol gerakannya.
- Modem, alat bantu untuk mengubah data digital ke bentuk data voice atau sebaliknya sehingga data dari sebuah komputer dapat dikomunikasikan ke komputer lain melalui saluran telepon biasa, radio komunikasi ataupun stasiun bumi
- Sound card, bagian dari komponen komputer berupa kartu yang berfungsi untuk membangkitkan suara.
- video card, alat untuk menampilkan informasi ke layar monitor.
- kartu penerima televisi, alat untuk penangkap sinyal acara televisi.
- kartu penerima radio, alat untuk menerima gelombang radio.
- ethernet card, alat untuk penghubung dengan komputer jaringan.
- Printer, alat pencetak (desk jet, buble jet, laser jet, plotter)
- alat penterjemah gambar cetakan (digitizer dan scanner).

Fungsi Perangkat Keras

Operasi Perangkat Keras

Pada bagian sebelumnya, kita menjelaskan handshaking antara sebuah device driver dan sebuah device controller, tapi kita tidak menjelaskan bagaimana sistem operasi menghubungkan permintaan aplikasi ke dalam kumpulan kabel jaringan atau ke dalam sektor disk yang spesifik.

Aplikasi menunjuk data dengan menunjuk sebuah nama berkas. Di dalam sebuah disk, hal ini adalah pekerjaan dari sistem berkas untuk memetakan dari nama berkas melalui direktori sistem berkas untuk memperoleh ruang pengalokasian berkas. Sebagai contoh, dalam MS-DOS, nama dipetakan ke sebuah nomor yang mengindikasikan sebuah entri dalam tabel akses berkas, dan entri tabel tersebut mengatakan blok disk dialokasikan ke berkas. Pada UNIX, nama dipetakan ke sebuah nomor cabang dan nomor cabang yang bersesuaian berisi informasi tempat pengalokasian.

Sekarang kita lihat MS-DOS, sistem operasi yang relatif sederhana.

  1. Bagian pertama dari sebuah berkas MS-DOS diikuti tanda titik dua, adalah sebuah string yang menandakan sebuah perangkat keras yang spesifik. Sebagai contoh, c:\ adalah bagian pertama dari setiap nama berkas pada hard disk utama.

  2. Fakta bahwa c: mewakili hard disk utama yang dibangun ke dalam sistem operasi, c:\ dipetakan ke alamat spesifik melalui device table.

  3. Karena pemisah tanda titik dua tadi, tempat nama perangkat dipisahkan dari ruang nama sistem berkas di dalam masing-masing perangkat. Pemisahan ini memudahkan sistem operasi untuk menghubungkan fungsi tambahan untuk masing-masing perangkat. Sebagai contoh, hal yang mudah untuk melakukan spooling pada banyak berkas yang akan dicetak ke printer.

Jika ruang nama perangkat disertakan dalam ruang nama sistem berkas seperti pada UNIX, layanan nama sistem berkas yang normal disediakan secara otomatis. Jika sistem berkas menyediakan kepemilikan dan kontrol akses untuk semua nama berkas, maka perangkat mempunyai pemilik dan kontrol akses. Karena berkas disimpan dalam perangkat, sebuah antarmuka penguhubung menyediakan sistem M/K pada dua tingkatan. Nama dapat digunakan perangkat untuk mengakses dirinya sendiri atau untuk mengakses berkas yang disimpan pada perangkat tersebut.

UNIX menghadirkan nama perangkat dalam ruang nama sistem berkas reguler. Tidak seperti sebuah nama berkas MS-DOS yang mempunyai tanda titik dua, alur nama pada UNIX tidak mempunyai pemisahan yang jelas dari bagian nama perangkat. Faktanya, tidak ada bagian dari nama alur adalah nama perangkat.

  1. UNIX mempunyai sebuah mount table yang menghubungkan awalan dari nama alur dengan nama perangkat yang sesuai.

  2. Untuk memecahkan masalah alur nama ini, UNIX mencari nama ini di dalam mount table untuk mencari awalan(prefix) yang paling cocok. entry dalam mount table yang bersesuaian adalah nama perangkat.

  3. Nama perangkat ini juga mempunyai bentuk dari sebuah nama dari ruang nama sistem berkas.

  4. Ketika UNIX mencari nama ini di dalam strukutur direktori sistem berkas, daripada mencari nomor cabang, UNIX mencari sebuah nomor perangkat major dan minor.

  5. Nomor perangkat major menandakan sebuah device driver yang harus dipanggil untuk menangani M/K untuk perangkat ini.

  6. Nomor perangkat minor dikirim ke device driver untuk diindekskan ke tabel perangkat.

  7. Entri tabel perangkat yang bersesuaian memberikan alamat atau alamat pemetaan memori dari pengendali perangkat.

Sistem operasi modern mendapatkan fleksibilitas yang sangat penting dari tahapan-tahapan mencari tabel dalam jalur antara permintaan dan pengendali perangkat fisikal. Mekanisme yang melewatkan permintaan antara aplikasi dan driver adalah hal yang umum. Oleh sebab itu, kita dapat menambahkan perangkat dan driver baru ke dalam komputer tanpa mengkompilasi ulang kernel. Faktanya, beberapa sistem operasi mempunyai kemampuan untuk menambahkan device driver yang diinginkan. Pada waktu boot, sistem pertama-tama memeriksa bus perangkat keras untuk menentukan perangkat apa yang tersedia dan kemudian sistem menambahkan atau load driver yang diperlukan secara langsung atau ketika ada permintaan M/K yang membutuhkannya.

Berikut dideskripsikan sebuah stream yang unik dari sebuah permintaan blokir membaca.

Gambar 11.4. Lifecycle of I/O request

Lifecycle of I/O request

Penjelasan gambar di atas sebagai berikut:

  1. Sebuah proses mengeluarkan sebuah blocking untuk system call baca untuk sebuah deskriptor berkas dari berkas itu yang sudah pernah dibuka sebelumnya.

  2. Kode system call dalam kernel memeriksa kebenaran parameter. Pada masukan, jika data tersedia dalam buffer cache, data dikembalikan ke proses dan permintaan M/K selesai.

  3. Jika data tadi tidak tersedia di buffer cache, M/K fisikal perlu dilakukan sehingga proses akan dikeluarkan dari antrian yang sedang berjalan dan ditempatkan pada antrian wait untuk perangkat tersebut, dan permintaan M/K pun dijadwalkan. Secepatnya, subsistem M/K mengirimkan permintaan ke device driver. Bergantung pada sistem operasi, permintaan dikirim melalui pemanggilan subroutine atau melalui pesan in-kernel.

  4. Device driver mengalokasikan ruang kernel buffer untuk menerima data dan menjadwalkan M/K. Secepatnya, driver mengirim perintah untuk pengendali perangkat dengan menulis ke dalam register yang mengontrol perangkat tersebut.

  5. Pengendali perangkat mengoperasikan perangkat keras untuk melaksanakan transfer data

  6. Driver dapat menerima status dan data atau dapat menyiapkan sebuah transfer DMA ke dalam memori kernel. Kita asumsikan bahwa transfer diatur oleh sebuah pengendali DMA yang akan menghasilkan interupsi ketika transfer data selesai.

  7. Interrupt handler yang sesuai menerima interupsi melalui tabel vektor interupsi atau interrupt-vector table, menyimpan data yang diperlukan, memberi sinyal kepada device driver, kembali dari interupsi.

  8. Device driver menerima sinyal, menentukan permintaan M/K yang mana yang telah selesai, menentukan status permintaan, dan memberi sinyal kepada subsistem M/K kernel yang permintaannya sudah selesai.

  9. Kernel mentransfer data atau mengembalikan kode untuk ruang alamat dari proses yang diminta, dan memindahkan proses dari antrian wait ke antrian ready.

  10. Memindahkan proses ke antrian ready tidak memblok proses tersebut. Ketika penjadwal atau scheduler menaruh proses ke CPU, proses itu akan melanjutkan eksekusi pada penyelesaian system call.

Hardware Pada Sistem Komputer

Dalam ilmu komputer, kernel adalah suatu perangkat lunak yang menjadi bagian utama dari sebuah sistem operasi. Tugasnya melayani bermacam program aplikasi untuk mengakses perangkat keras komputer secara aman.

Karena akses terhadap perangkat keras terbatas, sedangkan ada lebih dari satu program yang harus dilayani dalam waktu yang bersamaan, maka kernel juga bertugas untuk mengatur kapan dan berapa lama suatu program dapat menggunakan satu bagian perangkat keras tersebut. Hal tersebut dinamakan sebagai multiplexing.

Akses kepada perangkat keras secara langsung merupakan masalah yang kompleks, oleh karena itu kernel biasanya mengimplementasikan sekumpulan abstraksi hardware. Abstraksi-abstraksi tersebut merupakan sebuah cara untuk menyembunyikan kompleksitas, dan memungkinkan akses kepada perangkat keras menjadi mudah dan seragam. Sehingga abstraksi pada akhirnya memudahkan pekerjaan programer.

Untuk menjalankan sebuah komputer kita tidak harus menggunakan kernel sistem operasi. Sebuah program dapat saja langsung diload dan dijalankan diatas mesin 'telanjang' komputer, yaitu bilamana pembuat program ingin melakukan pekerjaannya tanpa bantuan abstraksi perangkat keras atau bantuan sistem operasi. Teknik ini digunakan oleh komputer generasi awal, sehingga bila kita ingin berpindah dari satu program ke program lain, kita harus mereset dan meload kembali program-program tersebut.

Komunikasi Data

Dua teknologi yang telah berkembang pesat beberapa tahun belakangan ini dan sangat berpengaruh langsung terhadap kehidupan jutaan manusia adalah internet dan telepon bergerak. Sementara internet memberikan kemudahan dalam mengakses informasi-informasi yang sangat berharga dengan sangat murah dan tidak tergantung pada lokasi di manapun mengakses, sebaliknya telepon bergerak menghubungkan jarak yang begitu jauh untuk berkomunikasi. Langkah berikut yang logis adalah membawa kedua teknologi ini bersama-sama, memungkinkan untuk mengakses informasi yang tidak saja tidak tergantung pada sumber informasi, tetapi juga tidak tergantung pada lokasi di mana pengguna mengaksesnya.

Pada akhir bulan Januari 1996, diperkirakan ada 9,4 juta pengguna internet di seluruh dunia, dan pada akhir bulan Januari 1997, jumlah ini melonjak pesat menjadi lebih dari 16 juta. Fenomena ini menggambarkan betapa dahsyat pertumbuhannya, dalam satu tahun mencapai 70%. Pertumbuhan internet di Amerika Serikat memang sudah tak sepesat sebelumnya, tetapi pertumbuhan yang luar biasa cepat masih terus berlangsung di kawasan Asia: di Hong Kong dan Jepang, dalam tahun ini pertumbuhannya mencapai lebih dari 170%.

Sementara itu, jumlah pelanggan GSM di dunia saat ini jauh melampaui jumlah yang diperkirakan. GSM panggil pertama dibuat baru 6 tahun yang lalu. Tetapi sejak saat itu, jumlah pelanggan terus membumbung tinggi hingga mencapai lebih dari 40 juta, dengan pelayanan mencakup lebih dari 100 negara. Pada tahun 2000, diramalkan pelanggan GSM akan naik hingga 200 juta, ini berarti telah mengambil bagian sekitar 60% dari pangsa pasar komunikasi nir-kabel global.

Teknologi GSM juga berkembang pada tingkat yang mencengangkan. Memasuki millennium ke 3, tingkat kecepatan transfer data GSM akan mencapai 115 kbps dengan munculnya GPR (General Packet Radio Service). Sebagai contoh, penggunaan internet skala besar dan kerjasama data penghubung yang tidak terikat pada lokasi pengguna akan dimungkinkan. Selanjutnya, diharapkan tingkat kecepatan transfer data GSM akan terus berkembang hingga mencapai kecepatan 384 kbps, sehingga kemampuan untuk menawarkan pelayanan yang lebih luas seperti, telepon video kantong dapat segera menjadi kenyataan.
Tetapi, manusia mulai melihat suatu fakta bahwa mereka membutuhkan penggunaan telepon bergerak baik saat mereka diam maupun bergerak. Kebutuhan telepon bergerak menjadi sama pentingnya baik untuk di kantor maupun di rumah. Telepon GSM menawarkan hubungan titik tunggal melalui satu angka, kapanpun, di manapun, dengan komunikasi suara tanpa batas. Kemampuan komunikasi data juga terus berkembang, karena dibutuhkan para eksekutif yang sering bepergian untuk mengelola bisnisnya. Kebiasaan para eksekutif yang sering bepergian ini harus selalu dipenuhi keinginannya untuk dapat mengakses data dalam waktu yang tepat, kapanpun mereka membutuhkannya.

Pertumbuhan laptop, komputer portable dan peralatan komunikasi data portable lain, semuanya muncul sebagai respon untuk memenuhi kebutuhan komunikasi yang meningkat. Pada akhir tahun 1996 pangsa komunikasi data hanya sekitar 1-2 % dari total lalulintas komunikasi pada jaringan GSM. Pada akhir abad ini, diperkirakan angka ini akan naik hingga mencapai 25% atau lebih pada lalulintas komunikasi total dalam jaringan GSM.

Jelasnya, dunia komunikasi GSM dan Internet menggambarkan skala yang luas dari kesempatan dan pertumbuhan yang sangat luas untuk jaringan bergerak maupun tetap. Ketika kedua dunia ini bertemu, perkembangan-perkembangan paling dramatis nampaknya akan terjadi dalam dunia komunikasi data nir-kabel.

Selama 5 tahun terakhir Internet telah berubah secara dramatis. Dari sudut pandang para pengembang aplikasi, kunci sukses dari internet secara de facto adalah karena penggunaan sistem penyajian dengan format standar untuk data, yaitu HTML, atau 'Hyper Text Mark-up Language'. HTML adalah suatu program untuk menyajikan data dan memformatnya sedemikian rupa sehingga hampir semua program aplikasi dapat memahaminya. Kita tahu bahwa program-program database utama, bahkan Word Processor (WP), mempunyai interface dengan HTML, sehingga HTML di manapun sudah dikenal.

Perubahan Data Menjadi Informasi

Pengantar Teknologi Informasi
Prodi Sistem Informasi UKDW
1
Komputer
Umi Proboyekti, S.Kom, MLIS
Mengenal Teknologi Informasi harus dimulai dari mengenal komputer yang
menjadi alasan istilah Teknologi Informasi muncul kemudian. Pengenalan tentang
komputer dimulai dari sejarahnya untuk memperlihatkan perkembangan dan juga
pergeseran manfaat dari komputer dari masa ke masa.
Komputer, dalam sejarahnya, tidak langsung disebut komputer. Orientasi,
penggunaan dan kemampuannya pun jauh berbeda dari komputer sekarang. Jika
pada awalnya cikal bakal komputer hanya berorientasi untuk masalah
perhitungan dan masalah matematis, kemudian berkembang menjadi pengolah
kata, maka komputer sekarang justru menjadi alat penyedia informasi dan
berkomunikasi. Perubahan fungsi ini pasti mengalami banyak pergumulan dan
didasari dengan berbagai alasan atau tujuan.
Setiap penemuan baru biasanya mengacu pada penemuan sebelumnya
dengan mengamati permasalahan yang dihadapi dan bagaimana cara
menyelesaikan masalah tersebut. Penemuan selanjutnya sudah selayaknya lebih
dari penemuan yang ada, karena disitulah arti kemajuan. Setiap penemuan selalu
menghasilkan sesuatu yang tidak hanya untuk penemunya, tapi juga untuk orang
lain yang mungkin menghadapi masalah yang sama, atau yang dapat mengambil
manfaat dari hasil penemuan itu. Dengan berulangnya siklus ini, masyarakat
berkembang dan maju.