Selasa, 29 September 2009

Menghargai Kreasi Orang Lain

1.Menghindari pengopian secara tidak sah

Istilah "copy" dalam konteks tekhnologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau program dari suatu medium ke medium yang lain, misalnya dari hard disk ke CD.
Perbuatan pengopian secara tidak sah perangkat lunak adalah memperbanyak hasil kreasi orang lain tanpa sepengetahuan dari pembuatnya. Contoh yang memjadi kebiasaan adalah pembajakan perangkat lunak sistem operasi.
Mengenai hal itu pemerintah telah menyusunnya di dalam UU no. 19, 2002 tentang Hak Cipta pasal 15a dan 15b

a) To give away Ilegal Copy
Term "copy" on technologi information conteks is record a document or program from a medium to other ones, example from hard disk to CD.
Action Ilegal Copy of software is increase creation product's other people don't knowing the owner. Example be habituate is to plought software operating sistem.
About that the goverment have aranged it in to UU no. 19th, 2002 about Copy Right "pasal" 15a and 15b.


2.Menghindari Pengubahan Program orang lain

Mengubah atau memodifikasi program orang lain tana sepengetahuan penciptanya. Biasanya perubahan yang dilakukan adalah perubahan tata letak atau antar muka tampilan dari perangkat lunak tersebut mereka merubah hal tersebut dengan menggunakan bahasa pemograman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar